For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara Nomor 18 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 9/2016 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:14 Oktober 2016
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara Nomor 18 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date-
Publication Date14 Oktober 2016
Place of EnactmentBanjarnegara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara Nomor 18 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara Nomor 18 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara. Pencabutan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Keputusan Menteri Keuangan No.Kep-225/KM.13/1991 tentang Pencabutan Izin Usaha Bank Pasar Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara, yang disebabkan oleh praktik perbankan yang tidak sehat yang mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap Perusahaan Daerah Bank Pasar. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka dasar hukum pembentukan dan operasional Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara menjadi tidak berlaku.

(-)

(-)