Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat di Kabupaten Kepulauan Selayar. Latar belakangnya adalah zakat sebagai rukun Islam yang wajib bagi muslim mampu dan potensi ekonomi umat. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan zakat, fungsi pranata keagamaan, serta hasil guna zakat.
Ketentuan substansial mencakup:
- Subjek zakat: Orang Islam dan badan usaha milik orang Islam.
- Objek zakat: Zakat maal (emas, perak, uang, harta perusahaan, hasil pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan, peternakan, penghasilan, rikaz) dan zakat fitrah.
- Pengenaan zakat: Berdasarkan haul, nisab, dan kadar zakat yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ): Setiap muzakki wajib mendaftar dan memperoleh NPWZ.
- Surat Pemberitahuan Zakat (SPZ): Wajib zakat mengisi dan menyampaikan SPZ (tidak berlaku untuk zakat fitrah).
- Pembayaran zakat: Dilakukan di Badan Amil Zakat (BAZ) atau tempat yang ditentukan.
- Pengumpulan zakat: Dilakukan oleh BAZ atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dikukuhkan oleh Bupati. BAZ bukan bagian dari SKPD.
- Organisasi BAZ: Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas, dan Badan Pelaksana.
- Pengurus BAZ: Ditetapkan oleh Bupati atas usul Kepala Kantor Kementerian Agama.
- Kewenangan pengumpulan zakat: Dari berbagai pihak termasuk pegawai pemerintah, perusahaan swasta, dan pribadi muslim.
- Pengelolaan zakat: Meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, pendistribusian, dan pendayagunaan.
- Database: BAZ dan LAZ wajib menyusun database muzakki dan mustahiq.
- Pengumpulan lainnya: BAZ dan LAZ juga berwenang mengumpulkan infaq, sadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat.
- Restitusi zakat: Wajib zakat dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
- Pendistribusian: Zakat didistribusikan kepada mustahiq, sedangkan infaq, sadaqah, hibah, dan kafarat untuk usaha produktif.
- Pembukuan: Setiap penerimaan dan penyaluran zakat wajib dibukukan dan diaudit.
- Pengawasan: Dilakukan oleh Komisi Pengawas dan masyarakat.
- Koordinasi: Pengelolaan zakat dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang pengelolaan zakat.