For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pelayanan Publik Di Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Also known as: Permen Ristekdikti 59/2016 · Permen Ristekdikti No. 59 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 59 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 September 2016Publication Date:23 September 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemePelayanan Publik Di Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date28 September 2016
Publication Date23 September 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan. Kebijakan ini mengatur unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik, termasuk pembagian kewenangan antara Menteri, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan Inspektur Jenderal. Jenis pelayanan publik yang diatur meliputi pelayanan barang, jasa, dan administratif. Standar pelayanan harus disusun dengan melibatkan masyarakat dan diumumkan secara terbuka. Penyelenggara pelayanan memiliki hak untuk memberikan pelayanan tanpa hambatan dan kewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai standar. Masyarakat berhak mengawasi dan mengajukan pengaduan jika pelayanan tidak sesuai standar.

1. Dalam hal Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi belum terbentuk, tugas dan tanggung jawab terkait Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, dilaksanakan oleh Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta.

(-)