For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 91 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 91 Tahun 2003 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Korea Mengenai Kerjasama Ilmiah Dan Teknologi

Also known as: Keppres 91/2003 · Keppres No. 91 Tahun 2003 · Keppres Nomor 91 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:14 November 2003Publication Date:14 November 2003
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Korea Mengenai Kerjasama Ilmiah Dan Teknologi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 November 2003
Publication Date14 November 2003
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Korea mengenai Kerjasama Ilmiah dan Teknologi. Persetujuan ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2002, sebagai hasil perundingan antara kedua negara. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Dengan pengesahan ini, diharapkan dapat memperkuat hubungan bilateral dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi antara kedua negara.

(-)

(-)