Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum, ketentraman, keteraturan, dan kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Sikka. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek ketertiban umum, termasuk:
- Tertib Jalan dan Lalu Lintas: Mengatur perilaku pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor, dan angkutan umum. Melarang tindakan yang dapat merusak jalan atau mengganggu lalu lintas.
- Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum: Melarang perusakan fasilitas umum, vandalisme, dan tindakan asusila di tempat umum.
- Tertib Sungai, Saluran, Mata Air, dan Bantaran Kali: Mengatur pemanfaatan sumber air dan melarang pendirian bangunan ilegal di bantaran sungai.
- Tertib Bangunan: Mengatur pendirian bangunan dengan izin yang sesuai dan melarang alih fungsi bangunan tanpa izin.
- Tertib Pemilik dan Penghuni Bangunan: Mewajibkan pemilik dan penghuni bangunan untuk menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban lingkungan.
- Tertib Usaha Rekreasi, Hiburan, dan Wisata: Mengatur pengelola tempat hiburan dan rekreasi untuk menjaga ketertiban, mencegah tindakan asusila, dan mematuhi perizinan.
- Tertib Usaha Tertentu: Melarang praktik percaloan, perdagangan manusia, dan usaha ilegal lainnya.
- Tertib Kesehatan: Mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan, melarang praktik pengobatan ilegal, dan mengatur kawasan tanpa rokok.
- Tertib Kependudukan: Mewajibkan kepemilikan KTP elektronik dan pelaporan diri bagi pendatang.
- Tertib Sosial: Mengatur keamanan lingkungan, melarang meminta sumbangan ilegal, dan mencegah tindakan asusila.
- Tertib Pelajar: Melarang pelajar berada di luar sekolah pada jam sekolah tanpa izin.
- Tertib Aparatur Sipil Negara: Melarang ASN meninggalkan tempat kerja saat jam kerja tanpa izin.
- Tertib Kebersihan dan Sarana Kebersihan: Mewajibkan setiap orang menjaga kebersihan umum dan memiliki tempat sampah.
- Tertib Lingkungan: Melarang perburuan hewan dilindungi dan membuat kebisingan yang mengganggu.
- Tertib Ternak dan Usaha Peternakan: Mewajibkan pengamanan ternak dan melarang ternak berkeliaran di tempat umum.
Peraturan ini juga mengatur tindakan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja, hak dan kewajiban masyarakat, peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.