For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 32 Tahun 2020

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 32 Tahun 2020 tentang Uraian Fungsi Organisasi serta Tugas Subkoordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara

Also known as: Peraturan BKN 32/2020 · Peraturan BKN No. 32 Tahun 2020 · Peraturan BKN Nomor 32 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:10 Desember 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemeUraian Fungsi Organisasi serta Tugas Subkoordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date10 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-)

Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang uraian fungsi organisasi serta tugas subkoordinator jabatan fungsional di lingkungan Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Badan Kepegawaian Negara yang proporsional, efektif, dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada publik.

Peraturan ini mengatur uraian fungsi Kantor Regional yang meliputi koordinasi, bimbingan, dan pemberian petunjuk teknis pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara; pemberian pertimbangan dan/atau penetapan perpindahan antar instansi, kenaikan pangkat, dan penetapan status kepegawaian; pemberian pertimbangan dan/atau penetapan pensiun; pemberian pertimbangan dan/atau penetapan pengadaan Aparatur Sipil Negara; penyelenggaraan dan pemeliharaan sistem informasi data kepegawaian; pembinaan, fasilitasi, dan evaluasi penilaian kinerja; pengelolaan teknologi informasi penilaian kinerja; pengawasan dan pengendalian pelaksanaan implementasi norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Uraian fungsi Kantor Regional dikelompokkan menjadi Bagian Tata Usaha, Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian, Bidang Pengangkatan dan Pensiun, Bidang Informasi Kepegawaian, dan Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian. Peraturan ini juga mengatur uraian tugas koordinator dan subkoordinator jabatan fungsional.

(-)

(-)