For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2020 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN SAMBAS TAHUN 2020 - 2040

Also known as: Perda Kabupaten Sambas 7/2020 · Perda Kabupaten Sambas No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2020Publication Date:23 Desember 2020
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN SAMBAS TAHUN 2020 - 2040
LocationPemerintah Kabupaten Sambas
Effective Date23 Desember 2020
Publication Date23 Desember 2020
Place of EnactmentSambas

Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 13 Tahun 2001 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Sambas sampai dengan 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2001 Nomor 39) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sambas untuk periode 2020-2040. RDTR ini bertujuan untuk mengarahkan pembangunan dan pemanfaatan ruang secara bijaksana, efisien, dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan pertumbuhan penduduk, perkembangan pembangunan, dan keseimbangan fungsi ruang.

Latar Belakang dan Tujuan:

RDTR ini disusun sebagai tindak lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sambas, dengan tujuan untuk mewujudkan kualitas ruang yang berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. RDTR ini berfungsi sebagai perangkat operasional RTRW, acuan pemberian insentif dan disinsentif, serta dasar pengenaan sanksi.

Ketentuan Substansial:

RDTR ini mencakup delineasi BWP (Bagian Wilayah Perkotaan) Sambas, rencana struktur ruang yang meliputi pengembangan pusat pelayanan, jaringan transportasi, dan jaringan prasarana. Selain itu, RDTR juga mengatur rencana pola ruang yang terdiri dari zona lindung dan zona budidaya. RDTR menetapkan Sub-BWP prioritas untuk penanganan lebih lanjut.

RDTR mengatur pemanfaatan ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta perkiraan pendanaannya. Peraturan zonasi diatur sebagai perangkat pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan, intensitas pemanfaatan ruang, tata bangunan, prasarana dan sarana minimal, serta ketentuan khusus.

1. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku ketentuan: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan daerah ini; b. untuk yang sudah dilaksankan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang - undangan; dan c. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan dilaksanakan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul akibat pembatalan izin tersebut diberikan penggantian yang layak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dan tidak sesuai Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pemanfaatan ruang yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: a. yang bertentangan dengan ketentuan peraturan daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan diterbitkan dan disesuaikan dengan peraturan daerah ini; dan b. yang sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini dipercepat untuk mendapat izin.

1. Setiap orang atau masyarakat yang melakukan pelanggaran pengaturan pemanfaatan ruang dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif.