on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Boyolali Tahun 2017-2032
Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 16/2017 · Perda Kabupaten Boyolali No. 16 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Boyolali Tahun 2017-2032 bertujuan untuk mengembangkan kepariwisataan daerah secara sistematis, terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan kepariwisataan yang memperhatikan potensi lokal, budaya, dan kelestarian lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing global.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan kepariwisataan daerah. Visinya adalah mewujudkan pembangunan kepariwisataan berkelanjutan yang berdaya saing global dan mampu mendorong pemberdayaan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi daerah secara terpadu. Misi meliputi pemanfaatan potensi kearifan lokal, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengembangan industri pariwisata yang berdaya saing, pelestarian kesenian dan budaya, pembagian zonasi pariwisata, peningkatan kerjasama antar daerah, perwujudan peran daya tarik wisata, peningkatan peran investor, partisipasi masyarakat, dan peningkatan industri kreatif berbasis UMKM.
Tujuan RIPPARKAB adalah meningkatkan pemanfaatan potensi lokal, memanfaatkan kedudukan strategis daerah, meningkatkan jumlah industri pendukung pariwisata, melestarikan kesenian dan budaya, mengembangkan pusat wisata, meningkatkan kerjasama antar daerah, mengembangkan daya tarik wisata berbasis berbagai jenis wisata, dan menumbuhkan kesadaran serta partisipasi masyarakat.
Sasaran RIPPARKAB meliputi munculnya potensi kearifan lokal, berkembangnya potensi kepariwisataan, meningkatnya jumlah industri pendukung, tercapainya kelestarian kesenian dan budaya, berkembangnya pusat wisata, meningkatnya kerjasama antar daerah, terwujudnya daya tarik wisata berbasis berbagai jenis wisata, dan terwujudnya kesadaran serta partisipasi masyarakat.
Arah pembangunan kepariwisataan daerah meliputi destinasi pariwisata yang berkelanjutan, pemasaran pariwisata yang berbasis kerjasama, industri pariwisata yang berbasis potensi lokal dan tersertifikasi, serta kelembagaan pariwisata yang berbasis kerjasama.