For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1947

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1947 tentang Peraturan Sumpah Jabatan Pegawai Polisi

Also known as: PP 24/1947 · PP No. 24 Tahun 1947 · PP Nomor 24 Tahun 1947

Status:
Inactive
Effective Date:4 September 1947Publication Date:4 September 1947
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePeraturan Sumpah Jabatan Pegawai Polisi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 September 1947
Publication Date04 September 1947
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menetapkan sumpah jabatan bagi pegawai polisi, menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Sumpah ini penting untuk memastikan integritas dan tanggung jawab pegawai polisi dalam menjalankan tugasnya, serta untuk memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa pegawai polisi dengan pangkat paling rendah Komandan Polisi harus bersumpah saat menerima jabatan. Kepala Kepolisian Negara dapat menentukan bahwa pegawai dengan pangkat lebih rendah dari Komandan Polisi tetapi lebih tinggi dari Agen Polisi Klas III juga harus bersumpah. Sumpah dilakukan di hadapan Residen atau pejabat yang ditunjuk, dan prosesnya harus dilakukan dengan hikmat. Sumpah dapat diganti dengan kesanggupan bagi mereka yang keberatan karena alasan agama. Proses penyumpahan didokumentasikan dalam proces-verbaal yang ditandatangani oleh pihak terkait dan disimpan dengan baik.

  1. Pegawai polisi yang telah menjalankan jabatannya pada tanggal peraturan ini mulai berlaku, tetapi belum bersumpah, apabila bersumpah menurut peraturan ini, dianggap bahwa sumpah itu diangkat pada menerima jabatannya.
  2. Pegawai polisi yang pada tanggal peraturan ini mulai berlaku telah bersumpah sebagai pegawai polisi Negara Republik Indonesia, tidak perlu bersumpah lagi menurut peraturan ini.

(-)