Peraturan Menteri ini mengatur tentang peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek pengelolaan museum, mulai dari pendaftaran, standardisasi, evaluasi, hingga pengelolaan sumber daya manusia dan koleksi museum.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, dengan tujuan untuk memberikan panduan yang lebih rinci dan operasional dalam pengelolaan museum di Indonesia.
Ketentuan Substansial:
- Pendaftaran Museum: Mengatur tata cara pendaftaran museum yang didirikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Setiap Orang, atau Masyarakat Hukum Adat. Proses pendaftaran melibatkan verifikasi dan validasi dokumen oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota.
- Standardisasi dan Evaluasi Museum: Menetapkan proses standardisasi museum yang dilakukan oleh Direktur Jenderal berdasarkan pengelolaan museum, termasuk kelembagaan, pengelolaan koleksi, sumber daya manusia, pengembangan, dan pemanfaatan museum. Evaluasi museum dilakukan setiap 3 tahun untuk menilai kembali standar museum.
- Sumber Daya Manusia: Menentukan persyaratan dan tugas untuk Kepala Museum, tenaga teknis (register, kurator, konservator, penata pameran, edukator, hubungan masyarakat dan pemasaran), dan tenaga administrasi museum.
- Pengelolaan Koleksi: Mengatur pengadaan, pencatatan, penghapusan, pengalihan, peminjaman, penyimpanan, dan pemeliharaan koleksi museum. Setiap aspek memiliki prosedur operasional standar yang harus diikuti.
- Pembinaan dan Pengawasan: Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan museum, yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
- Kompensasi: Menteri dapat memberikan kompensasi kepada Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat yang memiliki museum atau memberikan sumbangan untuk museum.