For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 440 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 440 Tahun 1961 tentang Pengakuan Partai Parkindo Dan Partai Islam Perti

Also known as: Keppres 440/1961 · Keppres No. 440 Tahun 1961 · Keppres Nomor 440 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:27 Juli 1961
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengakuan Partai Parkindo Dan Partai Islam Perti
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date27 Juli 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengakui PARKINDO (Partai Keristen Indonesia) dan Partai Islam PERTI (Persatuan Tarbiah Islamijah) sebagai partai politik yang sah di Indonesia. Pengakuan ini diberikan karena kedua partai tersebut telah memenuhi ketentuan dalam Penetapan Presiden No.7 tahun 1959 dan Peraturan Presiden No.13 tahun 1960, yang mengatur syarat dan penyederhanaan kepartaian serta pengakuan, pengawasan, dan pembubaran partai-partai. Keputusan ini menetapkan bahwa kedua partai tersebut wajib memenuhi ketentuan yang tercantum dalam BAB-II Peraturan Presiden No.13 tahun 1960.

(-)

(-)