on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN GUNUNG KERINCI
Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 4/2006 · Perda Kabupaten Kerinci No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melakukan pemekaran/pembentukan Kecamatan Gunung Kerinci menjadi Kecamatan Gunung Kerinci dan Kecamatan Siulak, sebagai respons terhadap perkembangan dan kemajuan Kabupaten Kerinci serta aspirasi masyarakat untuk percepatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pembentukan Kecamatan Gunung Kerinci yang meliputi beberapa desa, yaitu Kelurahan Siulak Deras, Desa Sungai Batu Gantih, Desa Tanjung Genting, Desa Sungai Gelampeh, Desa Simpang Tutup, Desa Sungai Betung Hilir, Desa Sungai Betung Mudik, Desa Siulak Tenang, Desa Suko Pangkat, Desa Siulak Deras Mudik, dan Desa Danau Tinggi. Wilayah Kecamatan Gunung Kerinci ini sebelumnya merupakan bagian dari Kecamatan Gunung Kerinci yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958, namun dikurangi dengan wilayah pemekaran/pembentukan Kecamatan Siulak.
Ibukota Kecamatan Gunung Kerinci ditetapkan di Siulak Deras. Batas wilayah Kecamatan Gunung Kerinci adalah sebagai berikut: Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Kayu Aro, sebelah selatan dengan Kecamatan Siulak, sebelah barat dengan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, dan sebelah timur dengan Kecamatan Siulak. Luas wilayah Kecamatan Gunung Kerinci adalah 350,00 Km2 (35.000 Ha). Detail batas wilayah ini dituangkan dalam peta sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.