For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Persidangan Jarak Jauh

Also known as: Peraturan MK 1/2021 · Peraturan MK No. 1 Tahun 2021 · Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2021Publication Date:25 Januari 2021
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Mahkamah Konstitusi
ThemePenyelenggaraan Persidangan Jarak Jauh
LocationMahkamah Konstitusi
Effective Date25 Januari 2021
Publication Date25 Januari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (electronic filing) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (video conference) sepanjang pengaturan mengenai Persidangan Jarak Jauh.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2021 ini diterbitkan untuk menggantikan pengaturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, teknologi, dan kebutuhan masyarakat terkait penyelenggaraan persidangan jarak jauh. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan kelancaran proses persidangan melalui sidang daring, efisiensi biaya dan waktu, serta memudahkan akses keadilan bagi masyarakat. Peraturan ini mengatur bahwa persidangan dapat dilakukan secara daring atau luring, dan dalam keadaan tertentu, persidangan daring menjadi pilihan utama. Para pihak dapat mengajukan permohonan untuk persidangan jarak jauh, dan Mahkamah akan mengatur jadwal serta memastikan kesiapan teknis. Tata tertib persidangan juga diatur secara rinci untuk menjaga ketertiban dan kehormatan persidangan.

(-)

(-)