Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 53 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Perkebunan. Perubahan tersebut menghapus ayat (4) dari Pasal 10, yang mengatur tentang persyaratan permohonan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Dengan dihapusnya ayat (4), maka keseluruhan Pasal 10 mengatur tentang prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan perkebunan untuk mendapatkan IUP. Persyaratan tersebut meliputi penyampaian permohonan kepada Bupati dengan tembusan kepada dinas-dinas terkait, serta melampirkan berbagai dokumen seperti arahan lahan, rekomendasi teknis ketersediaan lahan, izin lokasi, rencana kerja usaha perkebunan, NPWP, akta pendirian perusahaan, peta calon lokasi lahan, surat pernyataan tidak akan memindahtangankan izin, dan surat perjanjian kerjasama (jika ada kerjasama dengan koperasi/yayasan). Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan kepada pemohon.