For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Also known as: PP 50/2012 · PP No. 50 Tahun 2012 · PP Nomor 50 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:12 April 2012Publication Date:12 April 2012
Pelayanan KesehatanHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 April 2012
Publication Date12 April 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Peraturan ini bertujuan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) guna melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja. Kebijakan ini mengatur kewajiban perusahaan untuk menerapkan SMK3, terutama bagi yang mempekerjakan 100 pekerja atau memiliki potensi bahaya tinggi. Kewajiban ini mencakup penetapan kebijakan K3, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kinerja K3. Pengusaha harus melibatkan pekerja dalam setiap tahap penerapan SMK3 dan melakukan audit serta pelaporan hasil audit ke pihak terkait.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, perusahaan yang telah menerapkan SMK3 wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun.

(-)