For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1975

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1975 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Pesero) Di Bidang Industri Pupuk

Also known as: PP 19/1975 · PP No. 19 Tahun 1975 · PP Nomor 19 Tahun 1975

Status:
Active
Effective Date:2 Juni 1975Publication Date:2 Juni 1975
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Pesero) Di Bidang Industri Pupuk
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Juni 1975
Publication Date02 Juni 1975
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk menyelesaikan pembangunan Proyek Pabrik Pupuk Jatibarang di Jawa Barat, yang dianggap penting untuk perkembangan ekonomi Indonesia. Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan pembentukan badan usaha berbentuk badan hukum yang dapat mengelola, mengusahakan, dan mengembangkan produksi pabrik tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang industri pupuk. Proyek Pabrik Pupuk Jatibarang akan menjadi unit produksi dari PERSERO, dan penyelesaian pembangunan serta pengelolaannya menjadi tanggung jawab PERSERO. Nilai kekayaan negara yang tertanam dalam proyek ini ditetapkan sebagai modal yang disetor oleh negara. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)