on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 10 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN TERUMBU KARANG
Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 10/2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kelestarian ekosistem terumbu karang, meningkatkan pemanfaatan sumber daya ikan dan ekosistem terumbu karang secara rasional, menciptakan sistem pengelolaan berbasis masyarakat, dan menciptakan kepastian hukum dalam pemanfaatan potensi ekonomi dan jasa lingkungan terumbu karang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Masyarakat memiliki hak untuk berperan serta dalam pemanfaatan ekosistem terumbu karang, melindungi nilai ekologis, memperoleh informasi, mengajukan usulan, dan mengajukan gugatan. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk mengelola terumbu karang berdasarkan kearifan lokal, menjaga kelestarian, menyampaikan informasi, dan melaporkan pelanggaran.