For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kota Tidore Kepulauan 14/2011 · Perda Kota Tidore Kepulauan No. 14 Tahun 2011 · Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Active
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah
LocationPemerintah Kota Tidore Kepulauan
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentSoasio

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Tidore Kepualauan Tahun 2006 Nomor 22 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 5 Seri B). 2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2006 Nomor 24 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 7 Seri B). 3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Tidore Kepualauan Tahun 2006 Nomor 25 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 8 Seri B). 4. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Tidore Kepualauan Tahun 2006 Nomor 27 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 10 Seri B). 5. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2006 Nomor 28 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 11 Seri B). 6. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2006 Nomor 29 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 12 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kota Tidore Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mencabut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah, termasuk:

  • Pajak Hotel: Pungutan atas pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran.
  • Pajak Restoran: Pungutan atas pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran.
  • Pajak Hiburan: Pungutan atas penyelenggaraan hiburan.
  • Pajak Reklame: Pungutan atas penyelenggaraan reklame.
  • Pajak Penerangan Jalan: Pungutan atas penggunaan tenaga listrik di wilayah daerah yang tersedia penerangan jalan.
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Pungutan atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
  • Pajak Air Tanah: Pungutan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  • Pajak Sarang Burung Walet: Pungutan atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
  • Pajak Parkir: Pungutan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan.

Peraturan ini juga mengatur subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, saat pajak terutang, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak. Selain itu, diatur pula mengenai surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD), penetapan pajak, sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluarsa penagihan, dan penyidikan.

1. Terhadap Pajak Daerah yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan belum dibayar, besarnya pajak yang terutang didasarkan pada ketentuan yang berlaku sebelumnya. 2. Terhadap Masa Pajak Daerah yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan didaftarkan pada saat atau sesudah Peraturan Daerah ini berlaku dikenakan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar dan atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah, dapat di pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak sebesar Rp. 25,000,000,00,- (dua puluh lima juta rupiah). 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar dan atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah, dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak sebesar Rp. 50,000,000,00,- (lima puluh juta rupiah).