For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 6/2019 · Perda Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2019 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:27 September 2019Publication Date:24 September 2019
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date27 September 2019
Publication Date24 September 2019
Place of EnactmentBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan masyarakat dengan mengadakan, mengelola, dan menyalurkan cadangan pangan. Latar belakangnya adalah kebutuhan pangan sebagai hak dasar masyarakat dan upaya menanggulangi kerawanan pangan yang berpotensi menimbulkan krisis pangan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran Cadangan Pangan Daerah. Pengadaan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Ketahanan Pangan bekerjasama dengan Badan Usaha yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Penyimpanan dilaksanakan oleh Badan Usaha yang ditetapkan Pemerintah Daerah atau oleh Pemerintah Daerah sendiri pada gudang yang berstandar. Penyaluran dilaksanakan oleh Tim Pelaksana yang dibentuk oleh Walikota, terdiri dari unsur Perangkat Daerah terkait, Kecamatan, dan Kelurahan.

Sasaran Penerima Cadangan Pangan:

Masyarakat atau lembaga sosial masyarakat yang mengalami situasi rawan pangan, termasuk rawan pangan transien, kronis, pasca bencana, gizi buruk, dan keadaan darurat tertentu seperti pengungsi, panti sosial/pondok pesantren yang kekurangan pangan, serta gagal panen. Masyarakat yang terdampak kenaikan harga beras akibat gejolak harga juga menjadi sasaran.

Mekanisme Penyaluran:

Lurah melaporkan keadaan rawan pangan kepada Walikota melalui Perangkat Daerah yang membidangi Ketahanan Pangan. Tim Pelaksana melakukan identifikasi kelompok sasaran dan mengajukan permohonan persetujuan jumlah permintaan Cadangan Pangan Daerah kepada Walikota atau Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Ketahanan Pangan. Penyaluran dilakukan bersama aparat Kecamatan/Kelurahan dan dapat bekerjasama dengan pemangku kepentingan serta Lembaga Sosial dan/atau Lembaga Ekonomi Masyarakat.

Anggaran dan Pelaporan:

Anggaran pelaksanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah. Perangkat Daerah yang membidangi Ketahanan Pangan membuat laporan perkembangan penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah kepada Walikota.

Peran Serta Masyarakat:

Masyarakat dapat berperan serta dalam pengadaan, penyimpanan, penyaluran, dan pengawasan Cadangan Pangan.

1. Semua kebijakan Daerah mengenai Penyelenggaraan Pencadangan Pangan Daerah sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)