For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 35 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PUNGUTAN USAHA PENANGKAPAN IKAN

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 6/2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2011Publication Date:24 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 35 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PUNGUTAN USAHA PENANGKAPAN IKAN
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date24 Agustus 2011
Publication Date24 Agustus 2011
Place of EnactmentMuara Sabak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Pungutan Usaha Penangkapan Ikan.

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2011 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Pungutan Usaha Penangkapan Ikan. Pencabutan ini didasarkan pada Surat Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.727/Men-KP/XII/09 tentang Penghapusan Retribusi dan Pungutan Hasil Perikanan dalam rangka Usaha Nelayan. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2001, maka retribusi pungutan usaha penangkapan ikan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur tidak lagi berlaku.

(-)

(-)