For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir

Also known as: Perda Kota Banjarmasin 2/2016 · Perda Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2016 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:19 April 2016Publication Date:18 April 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
LocationPemerintah Kota Banjarmasin
Effective Date19 April 2016
Publication Date18 April 2016
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir. Perubahan tersebut meliputi objek retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir, yang dikecualikan untuk tempat parkir yang dikelola oleh pemerintah, BUMN/BUMD, dan swasta. Tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, mulai dari kendaraan tempelan/gandengan hingga sepeda motor. Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh petugas Dinas Perhubungan melalui UPTD parkir dengan memberikan karcis resmi dari Dinas Pendapatan Daerah. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dapat diancam pidana kurungan atau denda.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.