For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 8/2025 · Perda Kabupaten Sleman No. 8 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2025Publication Date:10 Oktober 2025
Ekonomi KreatifKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengembangan Ekonomi Kreatif
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date10 Oktober 2025
Publication Date10 Oktober 2025
Place of EnactmentSleman

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif disusun sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan daya saing daerah melalui sektor ekonomi kreatif.

Kebijakan ini mengatur pengembangan ekosistem ekonomi kreatif yang mencakup 17 subsektor, antara lain aplikasi, game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, serta televisi dan radio. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pembinaan ekonomi kreatif, termasuk penyediaan data, informasi, dan peta potensi daerah.

Pemerintah Daerah melakukan pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif melalui pelatihan, pendampingan, dan fasilitasi standardisasi. Selain itu, dilakukan pengembangan ekosistem melalui riset, fasilitasi pembiayaan, penyediaan infrastruktur fisik maupun virtual, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif fiskal dan nonfiskal, serta fasilitasi kekayaan intelektual. Peraturan ini juga mendorong sinergi dan kerja sama antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan media, serta mengatur peran serta masyarakat dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif.

(-)

  1. Pelaku Ekonomi Kreatif yang tidak memenuhi kewajiban perizinan berusaha dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.