on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirto Panguripan" Kabupaten Kendal
Also known as: Perda Kabupaten Kendal 13/2018 · Perda Kabupaten Kendal No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) “Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal, yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2014.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan cakupan pelayanan akses dan kualitas air minum bagi masyarakat di Kabupaten Kendal melalui pembangunan dan pengembangan sistem penyediaan air bersih oleh PDAM “Tirto Panguripan”. Hal ini memerlukan penguatan struktur permodalan perusahaan melalui penambahan modal dasar.
Ketentuan Substansial: