For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirto Panguripan" Kabupaten Kendal

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 13/2018 · Perda Kabupaten Kendal No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2018Publication Date:26 Desember 2018
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirto Panguripan" Kabupaten Kendal
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date26 Desember 2018
Publication Date26 Desember 2018
Place of EnactmentKendal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Air Minum “Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2012 Nomor 7 Seri E No.6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 99) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Air Minum “Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2014 Nomor 3 Seri E No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 128)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) “Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal, yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2014.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan cakupan pelayanan akses dan kualitas air minum bagi masyarakat di Kabupaten Kendal melalui pembangunan dan pengembangan sistem penyediaan air bersih oleh PDAM “Tirto Panguripan”. Hal ini memerlukan penguatan struktur permodalan perusahaan melalui penambahan modal dasar.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 1: Mengubah definisi Pemerintah Daerah, Penyertaan Modal Daerah, dan menambahkan definisi Penasihat Investasi.
  2. Perubahan Pasal 8: Menetapkan modal dasar PDAM sebesar Rp 83.040.566.562,87 yang merupakan penyertaan modal untuk pendirian dan pengembangan PDAM.
  3. Perubahan Pasal 9:
    • Menetapkan penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah kepada PDAM sampai Desember 2018 sebesar Rp 46.540.566.562,87.
    • Menetapkan kekurangan penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah kepada PDAM sampai dengan Tahun 2022 sebesar Rp 36.500.000.000,00.
    • Merinci pemenuhan kekurangan penyertaan modal dalam APBD tahun anggaran 2019-2022.
    • Menyatakan bahwa penyertaan modal dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan daerah dan setelah dilakukan analisis investasi oleh penasihat investasi Pemerintah Daerah.
    • Analisis investasi menjadi dasar penganggaran dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD.

(-)

(-)