For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Also known as: Perda Kabupaten Brebes 3/2005 · Perda Kabupaten Brebes No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:26 Februari 2005Publication Date:21 Februari 2005
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
LocationPemerintah Kabupaten Brebes
Effective Date26 Februari 2005
Publication Date21 Februari 2005
Place of EnactmentBrebes

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) bertujuan untuk memberikan dasar hukum, panduan, dan kepastian hukum dalam pemberdayaan koperasi dan UKM. Tujuannya adalah agar koperasi dan UKM lebih kuat, bermanfaat, serta mendapatkan dukungan, bimbingan, dorongan, dan perlindungan untuk menciptakan pertumbuhan yang sehat.

Peraturan ini mengatur pembentukan koperasi (primer dan sekunder), persyaratan pendirian (termasuk modal minimum untuk koperasi simpan pinjam), serta status badan hukum koperasi setelah pengesahan akta pendirian oleh Bupati. Anggaran Dasar koperasi harus memuat daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, ketentuan keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu pendirian, pembagian sisa hasil usaha, dan sanksi.

Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan aktif, dengan kewajiban membayar simpanan pokok dan wajib. Setiap anggota memiliki hak untuk menghadiri rapat anggota, memberikan suara, memilih/dipilih menjadi pengurus/pengawas, mengajukan usul, mendapatkan pelayanan, dan memperoleh informasi tentang pengelolaan koperasi.

Perangkat koperasi terdiri dari Rapat Anggota (kekuasaan tertinggi), Pengurus, dan Pengawas. Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan minimal sekali setahun untuk menetapkan anggaran dasar, kebijakan umum, pemilihan pengurus/pengawas, pengesahan rencana kerja, pembagian sisa hasil usaha, serta penggabungan/peleburan/pembubaran koperasi. Pengurus bertugas mengelola koperasi, mengajukan rencana kerja, menyelenggarakan rapat anggota, dan memelihara buku daftar anggota. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pengelolaan koperasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang usaha koperasi, modal koperasi (simpanan pokok, wajib, sukarela, cadangan, pinjaman), sisa hasil usaha, sekretariat koperasi, pembubaran koperasi, gerakan koperasi (DEKOPINDA), serta pembinaan dan pengembangan koperasi dan UKM.

Kriteria Usaha Kecil meliputi kekayaan bersih maksimal Rp. 200.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan tempat usaha) atau penjualan tahunan maksimal Rp. 1.000.000.000,-. Pembinaan dan pengembangan koperasi dan UKM bertujuan agar lebih maju, sehat, tangguh, dan mandiri.

1. Selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini, semua kegiatan pengelolaan koperasi dan usaha kecil dan menengah yang berada di wilayah Kabupaten Brebes sudah menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini khususnya Pasal 6 dan 27 dikenakan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).