Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manakarra Mamuju. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah dalam Pasal 1, seperti definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, Investasi pemerintah daerah, Penambahan Penyertaan Modal Daerah, Investasi langsung, Badan usaha, dan Kepala Daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah (KPM). Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 6 yang mengatur tentang besaran Penambahan Penyertaan Modal Daerah menjadi Rp.150.000.000.000,00 (seratus lima puluh milyar rupiah) yang akan dianggarkan secara bertahap dalam APBD Kabupaten Mamuju mulai Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2027. Jika Penambahan Penyertaan Modal Daerah tidak mencapai nilai perincian yang telah ditetapkan, maka Penyertaan Modal tetap dapat dilaksanakan pada tahun berikutnya sampai terpenuhi.