For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1948 tentang Mengadakan Normalisasi Dalam Susunan Kementerian-Kementerian.

Also known as: PP 41/1948 · PP No. 41 Tahun 1948 · PP Nomor 41 Tahun 1948

Status:
Inactive
Effective Date:4 Oktober 1948Publication Date:4 Oktober 1948
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeMengadakan Normalisasi Dalam Susunan Kementerian-Kementerian.
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Oktober 1948
Publication Date04 Oktober 1948
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1948 ini bertujuan untuk mengadakan normalisasi dalam susunan dan pimpinan Kementerian-kementerian di Indonesia. Hal ini didasarkan pada putusan sidang Dewan Menteri dan Sekretaris-Sekretaris Jenderal Kementerian serta Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur struktur organisasi Kementerian yang terdiri dari kantor pusat, jawatan, dan organisasi lain yang berdiri sendiri seperti institut, balai, atau lembaga. Kantor pusat Kementerian dibagi menjadi bagian umum, bagian urusan pegawai, dan bagian perbendaharaan, dengan kemungkinan penambahan bagian lain sesuai kebutuhan. Pimpinan Kementerian dipegang oleh Menteri yang bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, dengan Sekretaris Jenderal sebagai pelaksana pimpinan harian. Kepala Jawatan dan organisasi lain bertanggung jawab kepada Menteri, baik langsung maupun melalui Sekretaris Jenderal. Dalam hal Menteri berhalangan, Sekretaris Jenderal atau pegawai lain yang ditunjuk dapat mewakili. Setiap Kepala Jawatan, organisasi, bagian, atau seksi memiliki tanggung jawab dan inisiatif sendiri dalam tugasnya.

(-)

(-)