Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian dengan membentuk Museum Tanah dan Pertanian. Museum ini berfungsi sebagai pusat informasi dan edukasi pertanian tematik yang merepresentasikan sejarah tanah dan pertanian serta konsep pertanian masa depan. Museum Tanah dan Pertanian merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian. Tugas utama museum ini adalah mengelola koleksi museum, termasuk pengadaan, pencatatan, penghapusan, pengalihan, dan peminjaman koleksi. Selain itu, museum juga bertanggung jawab atas penyimpanan, pemeliharaan, pengamanan, pengkajian, dan pemanfaatan koleksi museum. Struktur organisasi museum terdiri dari Kepala, Petugas Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala museum bertanggung jawab untuk menyusun peta proses bisnis, analisis jabatan, dan analisis beban kerja, serta memastikan koordinasi dan sinkronisasi antar unit organisasi.