For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN KAMPUNG TERANG BUMI AGUNG DAN KAMPUNG SIDO MAKMUR KECAMATAN GUNUNG TERANG KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT

Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 13/2011 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:16 Desember 2011Publication Date:15 Desember 2011
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN KAMPUNG TERANG BUMI AGUNG DAN KAMPUNG SIDO MAKMUR KECAMATAN GUNUNG TERANG KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
LocationPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Effective Date16 Desember 2011
Publication Date15 Desember 2011
Place of EnactmentPanaragan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pembentukan, Penggabungan, dan Penghapusan Kampung, dan Perubahan Status Kampung Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 8 tambahan Lembaran Daerah Nomor 9)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan memperpendek rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat pemerataan pembangunan di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kebijakan ini membentuk Kampung Terang Bumi Agung dan Kampung Sido Makmur di Kecamatan Gunung Terang. Pembentukan Kampung Terang Bumi Agung merupakan pemecahan wilayah dari Kampung Setia Bumi dan Kampung Gunung Agung, dengan luas wilayah 697,5 Ha, jumlah penduduk 785 jiwa, dan terdiri dari 4 suku. Batas wilayahnya meliputi Kampung Gunung Agung, Kampung Marga Jaya, Kampung Setia Bumi, Kampung Toto Mulyo, dan Kampung Kibang Yekti Jaya. Pembentukan Kampung Sido Makmur merupakan pemecahan wilayah dari Kampung Panca Marga, dengan luas wilayah 695,4 Ha, jumlah penduduk 1.201 jiwa, dan terdiri dari 5 suku. Batas wilayahnya meliputi Kampung Panca Marga, Kampung Terang Mulya, Kampung Toto Wonodadi, Kampung Toto Katon, dan Kampung Gunung Terang. Penyelenggaraan pemerintahan kampung dilaksanakan oleh Pemerintah Kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung. Biaya yang timbul akibat peraturan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)