For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 23 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2003 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Also known as: Keppres 23/2003 · Keppres No. 23 Tahun 2003 · Keppres Nomor 23 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:17 April 2003Publication Date:17 April 2003
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 April 2003
Publication Date17 April 2003
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan ke luar negeri dari tanggal 17 April 2003 hingga 29 April 2003. Penugasan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama ketidakhadiran Presiden. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/1973, serta merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000.

(-)

(-)