For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 12

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara

Also known as: Perka OIKN 12/2023 · Perka OIKN No. 12 Tahun 2023 · Perka OIKN Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:11 September 2023Publication Date:28 Agustus 2023
Ibu Kota NusantaraPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara
ThemeTata Cara Penyelenggaraan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara
LocationOtorita Ibu kota Nusantara
Effective Date11 September 2023
Publication Date28 Agustus 2023

(-)

Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung kemudahan investasi terkait perolehan, pemeliharaan, pengelolaan, pengalihan, pengawasan, dan pengendalian hak atas tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara.

Perolehan Tanah: Perolehan tanah oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dilakukan melalui pelepasan kawasan hutan dan/atau pengadaan tanah, yang dapat berupa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung. Proses ini memperhatikan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perincian Rencana Induk, dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara.

Pengalihan Hak Atas Tanah: Pengalihan hak atas tanah di wilayah Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara wajib mendapatkan persetujuan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Otorita memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian tanah. Pengalihan hak diprioritaskan kepada kementerian/lembaga/badan dari Pemerintah Pusat, termasuk Otorita Ibu Kota Nusantara, dan harus sesuai dengan Rencana Induk dan Rencana Tata Ruang Ibu Kota Nusantara, serta dinilai secara wajar harganya.

Pengelolaan Tanah: Otorita Ibu Kota Nusantara mengelola tanah yang telah ditetapkan sebagai Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara (ADP) dan/atau Barang Milik Negara (BMN). Pengelolaan tanah BMN meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Pengelolaan ADP meliputi perencanaan, pengalokasian, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian.

1. Pelaksanaan Pelepasan Kawasan Hutan, pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan/atau pengadaan Tanah secara langsung yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini maka tahapan dan kegiatan selanjutnya dalam perolehan Tanah tersebut mengikuti ketentuan dalam Peraturan Kepala ini. 2. Tanah yang telah dilakukan sertipikasi Hak Pengelolaan, Pengalokasian ADP, Penggunaan ADP, dan/atau Pemanfaatan ADP sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini tetap berlaku. 3. Pemberian rekomendasi dan/atau persetujuan atas Tanah di Ibu Kota Nusantara yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini tetap berlaku mengikat dan untuk selanjutnya tunduk terhadap seluruh ketentuan dalam Peraturan Kepala ini. 4. Pemberian rekomendasi dan/atau persetujuan atas Tanah di Ibu Kota Nusantara yang belum diterbitkan, tahapan selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Kepala ini.

1. Pihak yang melakukan penguasaan/pengelolaan ADP tanpa persetujuan Pengguna ADP dapat dikenai tuntutan ganti rugi, sanksi administratif (daftar hitam), dan/atau sanksi pidana. 2. Pelanggaran terhadap rencana pembangunan dapat dikenai teguran tertulis atau pencabutan persetujuan. 3. Pemegang ADP yang tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenai teguran tertulis atau pencabutan persetujuan. 4. Mitra ADP yang tidak melaksanakan kegiatan sesuai peruntukan dapat dikenai teguran tertulis atau pencabutan persetujuan.