For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 53 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1961 tentang Memberikan Uang Jasa Kepada Para Anggota Panitia Kerja Persiapan Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

Also known as: Keppres 53/1961 · Keppres No. 53 Tahun 1961 · Keppres Nomor 53 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:7 Februari 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMemberikan Uang Jasa Kepada Para Anggota Panitia Kerja Persiapan Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date07 Februari 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 53 Tahun 1961 ini bertujuan untuk memberikan penghargaan berupa uang-djasa kepada para anggota Panitia Kerja Persiapan Gedung M.P.R.S. yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik. Pemberian uang-djasa ini menggantikan uang-sidang yang sebelumnya diatur dalam Surat Keputusan Perdana Menteri No. 100/P.M./1954, karena tugas yang dilakukan oleh anggota panitia lebih menitikberatkan pada pelaksanaan keputusan rapat yang memerlukan banyak waktu, tenaga, dan pemikiran. Setiap anggota panitia yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini akan menerima uang-djasa sebesar Rp.500,- per bulan selama dua bulan.

(-)

(-)