For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006

Also known as: UU 8/2009 · UU No. 8 Tahun 2009 · UU Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:13 Januari 2009Publication Date:13 Januari 2009
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Januari 2009
Publication Date13 Januari 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2006. Latar belakang pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pemerintah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri dari Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. LKPP ini disusun untuk mendukung tata kelola keuangan negara yang baik dan bertanggung jawab. Laporan ini juga mencakup informasi mengenai Sisa Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Pemeriksaan atas LKPP dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memberikan opini 'tidak menyatakan pendapat'. Pemerintah bertanggung jawab untuk menindaklanjuti temuan BPK.

(-)

(-)