on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2021 Tahun 2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik
Also known as: PMK 156/PMK.010/2021 · PMK No. 156/PMK.010/2021
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2021 ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari ancaman kerugian serius akibat peningkatan impor produk ubin keramik. Kebijakan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk ubin keramik selama tiga tahun. Besaran bea masuk ditetapkan sebesar 17% pada tahun pertama, 15% pada tahun kedua, dan 13% pada tahun ketiga. Pengenaan bea ini berlaku untuk semua negara kecuali negara-negara yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Importir dari negara yang dikecualikan wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal. Bea masuk ini merupakan tambahan dari bea masuk umum atau preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan internasional.