For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.010/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2021 Tahun 2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik

Also known as: PMK 156/PMK.010/2021 · PMK No. 156/PMK.010/2021

Status:
Active
Effective Date:9 November 2021Publication Date:8 November 2021
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik
LocationKementerian Keuangan
Effective Date09 November 2021
Publication Date08 November 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2020.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2021 ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari ancaman kerugian serius akibat peningkatan impor produk ubin keramik. Kebijakan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk ubin keramik selama tiga tahun. Besaran bea masuk ditetapkan sebesar 17% pada tahun pertama, 15% pada tahun kedua, dan 13% pada tahun ketiga. Pengenaan bea ini berlaku untuk semua negara kecuali negara-negara yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Importir dari negara yang dikecualikan wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal. Bea masuk ini merupakan tambahan dari bea masuk umum atau preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan internasional.

(-)

(-)