on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha atas Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha Berupa Pasar Grosir, Pertokoan Dan Tempat Kegiatan Usaha Lainnya
Also known as: Perbup Kabupaten Kuantan Singingi 16/2025 · Perbup Kabupaten Kuantan Singingi No. 16 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 16 Tahun 2025
Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 16 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman teknis dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Jasa Usaha atas penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi daerah, serta mewujudkan sistem pemungutan retribusi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Secara substansial, peraturan ini mengatur kewenangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi dalam mengelola retribusi. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan fasilitas pasar, sementara objek retribusi adalah penyediaan tempat kegiatan usaha tersebut. Kewajiban subjek hukum mencakup pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD), baik secara mandiri maupun melalui pendataan oleh dinas. Pembayaran retribusi dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang diterbitkan oleh Kepala Dinas, dengan masa retribusi bulanan atau tahunan.
Peraturan ini juga mengatur tata cara penatausahaan, pelaporan, serta mekanisme pemberian keringanan, pengurangan, penundaan, dan pembebasan retribusi yang dapat diberikan oleh Kepala Dinas berdasarkan permohonan wajib retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai prosedur pemeriksaan, penagihan, pengajuan keberatan, dan penghapusan piutang retribusi untuk memastikan kepatuhan wajib retribusi terhadap kewajiban pembayaran.