For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rehabilitasi Hutan dan Pemanfaatan Lahan Kritis

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Timur 6/2016 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 6 Tahun 2016 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:8 Juni 2016
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRehabilitasi Hutan dan Pemanfaatan Lahan Kritis
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Effective Date-
Publication Date08 Juni 2016
Place of EnactmentSamarinda

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rehabilitasi Hutan dan Pemanfaatan Lahan Kritis bertujuan untuk memulihkan dan memperbaiki kondisi ekosistem hutan, lahan, dan lingkungan, meningkatkan fungsi ekologis dan hidrologis hutan dan lahan, memanfaatkan lahan kritis untuk pengembangan bioenergi lestari, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Peraturan ini mengatur perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian rehabilitasi hutan dan pemanfaatan lahan kritis. Perencanaan meliputi penyusunan Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Lahan (RPRL) Kritis Daerah yang melibatkan berbagai pihak. Pelaksanaan rehabilitasi melibatkan SKPD terkait, pemegang HGU, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, dan masyarakat. Pembinaan hasil rehabilitasi dilakukan untuk memberikan ruang tumbuh bagi tanaman. Pengawasan dan pengendalian dilakukan melalui koordinasi, monitoring, supervisi, dan pelaporan.

Pemanfaatan lahan kritis ditujukan untuk memulihkan fungsi lahan, pengkayaan vegetasi, dan pengembangan Bioenergi Lestari dengan prinsip kelestarian lingkungan, ketahanan pangan, pengkajian mendalam, partisipasi masyarakat, keadilan penguasaan lahan, serta transparansi dan akuntabilitas.

Peran serta masyarakat, pengusaha swasta, dan perguruan tinggi diatur dalam kegiatan pembinaan, perencanaan, persiapan lapangan, penyediaan bibit, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, evaluasi, pengawasan, dan pemanfaatan kawasan hutan dan lahan. Sumber pembiayaan rehabilitasi berasal dari DAK, APBD, DBH, pihak swasta, BUMN/BUMD, swadaya masyarakat, dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 18 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan/pembatalan izin atau rekomendasi.