For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Pembaca Kartu Cerdas Nirkontak (Contactless Smart Card Reader)

Also known as: Permenkominfo 17/2015 · Permenkominfo No. 17 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 17 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:27 April 2015Publication Date:20 April 2015
Telekomunikasi & Dunia DigitalRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePersyaratan Teknis Pembaca Kartu Cerdas Nirkontak (Contactless Smart Card Reader)
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date27 April 2015
Publication Date20 April 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk mengatur persyaratan teknis bagi pembaca kartu cerdas nirkontak (contactless smart card reader). Latar belakang peraturan ini adalah perkembangan teknologi informasi yang mempengaruhi sistem pembayaran elektronik, yang diharapkan dapat mengurangi penggunaan uang tunai dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan di Indonesia harus memenuhi persyaratan teknis tertentu. Persyaratan teknis tersebut mencakup karakteristik fisik, elektrik, dan komunikasi dari perangkat pembaca kartu cerdas nirkontak, serta ketentuan mengenai pengujian perangkat tersebut. Perangkat harus sesuai dengan standar internasional seperti ISO/IEC 7810 dan ISO/IEC 14443, dan harus dapat beroperasi dalam kondisi lingkungan tertentu.

(-)

(-)