For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perda Kabupaten Gresik 9/2023 · Perda Kabupaten Gresik No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Kabupaten Gresik
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentGresik

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gresik untuk Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Pendapatan Daerah: Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp3.915.508.009.350,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Pendapatan Asli Daerah terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

Belanja Daerah: Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp3.887.408.009.350,00 yang terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Belanja Operasi meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial.

Pembiayaan Daerah: Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp28.100.000.000,00 yang terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Pengeluaran Pembiayaan meliputi Penyertaan Modal Daerah dan Pembayaran Cicilan Pokok Utang Yang Jatuh Tempo.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui Peraturan Kepala Daerah, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan APBD.

(-)

(-)