For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 20 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024

Also known as: Perwali Kota Balikpapan 20/2024 · Perwali Kota Balikpapan No. 20 Tahun 2024 · Perwali Kota Balikpapan Nomor 20 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2024Publication Date:8 Agustus 2024
Hukum Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024
LocationPemerintah Kota Balikpapan
Effective Date08 Agustus 2024
Publication Date08 Agustus 2024
Place of EnactmentBalikpapan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.

Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Balikpapan Tahun 2024 disusun sebagai respons terhadap hasil evaluasi pelaksanaan rencana kerja pemerintah daerah dalam tahun berjalan yang menunjukkan perkembangan tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan, kerangka ekonomi, dan kerangka keuangan daerah. Perubahan ini juga dilakukan untuk mengakomodasi penyesuaian kebijakan pemerintah pusat serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan. Secara substansial, Perubahan RKPD Tahun 2024 berfungsi sebagai dasar penetapan perubahan rencana kerja Perangkat Daerah tahun 2024 serta menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan umum perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara. Dokumen ini mencakup evaluasi hasil triwulan II tahun 2024, kerangka ekonomi dan keuangan daerah, sasaran dan prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan daerah. Perubahan ini dilakukan melalui proses yang komprehensif dengan melibatkan pemangku kepentingan melalui pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, bottom-up, dan top-down untuk memastikan keselarasan antara perencanaan dan penganggaran daerah.

(-)

(-)