Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Balikpapan Tahun 2024 disusun sebagai respons terhadap hasil evaluasi pelaksanaan rencana kerja pemerintah daerah dalam tahun berjalan yang menunjukkan perkembangan tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan, kerangka ekonomi, dan kerangka keuangan daerah. Perubahan ini juga dilakukan untuk mengakomodasi penyesuaian kebijakan pemerintah pusat serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.
Secara substansial, Perubahan RKPD Tahun 2024 berfungsi sebagai dasar penetapan perubahan rencana kerja Perangkat Daerah tahun 2024 serta menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan umum perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara. Dokumen ini mencakup evaluasi hasil triwulan II tahun 2024, kerangka ekonomi dan keuangan daerah, sasaran dan prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan daerah. Perubahan ini dilakukan melalui proses yang komprehensif dengan melibatkan pemangku kepentingan melalui pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, bottom-up, dan top-down untuk memastikan keselarasan antara perencanaan dan penganggaran daerah.