For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Majene 5/2012 · Perda Kabupaten Majene No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:30 Maret 2012Publication Date:30 Maret 2012
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Majene
Effective Date30 Maret 2012
Publication Date30 Maret 2012
Place of EnactmentMajene

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembatan Daerah Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan ini dilakukan karena beberapa pasal dalam peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dalam masyarakat terkait proses pemilihan kepala desa.

Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan Pasal 2 ayat (3) mengenai tata cara penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintahan desa yang akan diatur dengan Peraturan Daerah.
  2. Perubahan Pasal 12 huruf f mengenai persyaratan penduduk yang berdomisili di desa yang dibuktikan dengan KTP atau bukti lain yang sah.
  3. Penambahan ayat (1A) dan penghapusan ayat (2) pada Pasal 13, perubahan ayat (4), serta penyisipan Pasal 13A mengenai persyaratan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/POLRI yang mencalonkan diri sebagai kepala desa, termasuk izin dari pejabat berwenang dan persyaratan pangkat/golongan minimal.
  4. Penghapusan huruf n dan penyisipan huruf o1 pada Pasal 16 ayat (1) mengenai kelengkapan administrasi bakal calon kepala desa, termasuk surat keterangan kemampuan membaca Al-Qur'an bagi yang beragama Islam.
  5. Perubahan Pasal 18 huruf b, penyisipan ayat (1A), (2A), dan (3A) mengenai tahapan uji kelayakan calon kepala desa, termasuk pembentukan tim penyaringan daerah.
  6. Penyisipan ayat (1A) pada Pasal 20 dan Pasal 20A mengenai penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa dan penundaan pemilihan jika calon kurang dari dua orang.

(-)

(-)