Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan iklim investasi yang kondusif, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini memberikan perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan asing, menjamin kepastian hukum, dan mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, serta BUMD. Penanaman modal harus dilakukan dalam bentuk badan usaha yang sesuai dengan ketentuan, dengan semua bidang usaha terbuka kecuali yang dinyatakan tertutup atau memerlukan persyaratan khusus. Penanam modal berhak atas kejelasan prosedur, kepastian hukum, informasi terbuka, serta pelayanan termasuk insentif dan kemudahan. Mereka berkewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial, menjaga kelestarian lingkungan, menghormati hak masyarakat lokal, menyampaikan LKPM, dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah memberikan pelayanan perizinan dan nonperizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD), serta dapat memberikan insentif daerah dan kemudahan penanaman modal. Penanam modal wajib mengutamakan tenaga kerja lokal dan dapat menggunakan tenaga ahli asing dengan kewajiban pelatihan dan alih teknologi. Pengendalian penanaman modal dilakukan melalui pemantauan, pembinaan, dan pengawasan berkala. Masyarakat memiliki hak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan penanaman modal. Penyelesaian sengketa diupayakan melalui musyawarah mufakat, dan jika tidak tercapai, dapat melalui arbitrase atau pengadilan.