on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2018 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 1/2018 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (TSP) di Kota Pangkalpinang, serta memberikan arahan kepada semua perusahaan dan pemangku kepentingan. Tujuannya adalah mewujudkan batasan yang jelas tentang tanggung jawab sosial perusahaan, memenuhi penyelenggaraan TSP sesuai peraturan perundang-undangan, mewujudkan kepastian hukum bagi pelaku usaha, melindungi perusahaan dari pungutan liar, meminimalisir dampak negatif perusahaan, dan memprogramkan apresiasi pemerintah daerah kepada dunia usaha yang telah melaksanakan TSP.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan TSP berdasarkan asas kepastian hukum, kepentingan umum, kebersamaan, partisipatif dan aspiratif, keterbukaan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan keseimbangan kemajuan ekonomi nasional. Prinsip-prinsipnya meliputi kesadaran umum, kepedulian, keterpaduan, kepatuhan hukum dan etika bisnis, kemandirian, sensitivitas, keberpihakan, kemitraan, inisiasi, mutualistis dan non diskriminasi, serta koordinatif.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban perusahaan untuk menyusun dan melaksanakan kegiatan TSP sesuai prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dunia usaha, menumbuhkan kerjasama dan kemitraan, serta menetapkan TSP sebagai bagian dari kebijakan manajemen perusahaan. Program TSP meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro, dan program langsung pada masyarakat. Pembiayaan program TSP dialokasikan minimal 2% dari keuntungan bersih perusahaan setiap tahunnya.