For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Cara Tuntunan Ganti Kerugian daerah

Also known as: Perda Kabupaten Barru 7/2014 · Perda Kabupaten Barru No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:9 September 2014Publication Date:9 September 2014
Ganti Rugi Kerugian Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Tuntunan Ganti Kerugian daerah
LocationPemerintah Kabupaten Barru
Effective Date09 September 2014
Publication Date09 September 2014
Place of EnactmentBarru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah di Kabupaten Barru. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Tujuannya adalah untuk memulihkan kerugian daerah yang diakibatkan oleh tindakan pelanggaran hukum atau kelalaian oleh Bendahara, Pegawai Negeri Sipil bukan Bendahara, atau pejabat lain. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Ruang Lingkup:** Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah. 2. **Asas Umum Penyelenggaraan Keuangan:** Kepastian Hukum, Tertib Penyelenggaraan Negara, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas, dan Akuntabilitas. 3. **Pemberlakuan Tuntutan:** Diberlakukan terhadap Bendahara, Pegawai bukan bendahara atau pejabat lain yang langsung atau tidak langsung merugikan Daerah. 4. **Informasi, Pelaporan, dan Pemeriksaan:** Mengatur sumber informasi kerugian daerah, kewajiban pelaporan, dan proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten. 5. **Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan:** Meliputi upaya damai, tuntutan perbendaharaan biasa, tuntutan perbendaharaan khusus, dan pencatatan. Diatur pula mengenai SKTJM, jangka waktu pembayaran angsuran, dan pelaksanaan eksekusi oleh Majelis Pertimbangan. 6. **Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi:** Meliputi upaya damai, tuntutan ganti rugi biasa, dan pencatatan. Diatur mengenai SKTJM, jangka waktu pembayaran angsuran, dan pelaksanaan eksekusi oleh Majelis Pertimbangan. Juga diatur mengenai penyelesaian kerugian barang daerah. 7. **Kadaluarsa:** Mengatur jangka waktu kadaluarsa tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi. 8. **Penghapusan:** Mengatur kondisi penghapusan kewajiban membayar ganti rugi. 9. **Pembebasan:** Mengatur kondisi pembebasan kewajiban membayar ganti rugi. 10. **Penyetoran:** Mengatur mekanisme penyetoran atau pengembalian kerugian daerah. 11. **Pelaporan:** Bupati wajib menyampaikan laporan penyelesaian kerugian daerah kepada pemerintah melalui Gubernur setiap semester. 12. **Majelis Pertimbangan:** Pembentukan dan tugas Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi. 13. **Sanksi Administratif:** Bupati dapat memberikan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan bagi pegawai yang terbukti merugikan daerah.

(-)

1. Apabila Pegawai yang patut diduga melakukan Kekurangan Perbendaharaan atau Kerugian Daerah berdasarkan laporan dan pemeriksaan terbukti telah merugikan Daerah, maka Bupati dapat melakukan Hukuman Disiplin berupa pembebasan yang bersangkutan dari jabatannya dan segera menunjuk Pejabat sementara untuk melakukan kegiatannya.