on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Cahaya Husada
Also known as: Perda Kabupaten Cilacap 4/2019 · Perda Kabupaten Cilacap No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Cahaya Husada Kabupaten Cilacap. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tujuan didirikannya Perumda Cahaya Husada adalah untuk:
Kegiatan usaha Perumda Cahaya Husada meliputi pelayanan di bidang jasa apotek, distributor obat-obatan dan alat-alat kesehatan, serta penyediaan fasilitas/sarana kesehatan. Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) yang berasal dari penyertaan modal daerah. Organ Perumda terdiri atas KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan, operasional, pelaporan, penggunaan laba, dana pensiun, anak perusahaan, penugasan pemerintah, evaluasi, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, serta pembinaan dan pengawasan terhadap Perumda Cahaya Husada.