on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 /POJK.03/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Systemically Important Bank dan Capital Surcharge
Also known as: Peraturan OJK 46 /POJK.03/2015 · Peraturan OJK No. 46 /POJK.03/2015
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk mengidentifikasi bank yang memiliki dampak signifikan terhadap sistem keuangan domestik, yang dikenal sebagai Systemically Important Bank (SIB). Kebijakan ini menetapkan metodologi untuk penetapan SIB dan Capital Surcharge berdasarkan standar internasional. Otoritas Jasa Keuangan, berkoordinasi dengan Bank Indonesia, menetapkan SIB dan Capital Surcharge secara berkala. Bank yang ditetapkan sebagai SIB wajib memenuhi Capital Surcharge yang ditentukan berdasarkan tingkat dampak sistemik. Indikator yang digunakan meliputi ukuran bank, keterkaitan dengan sistem keuangan, dan kompleksitas kegiatan usaha. Capital Surcharge ditetapkan dalam lima kelompok berdasarkan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dan wajib dipenuhi dengan modal inti utama. Penetapan ini bertujuan untuk memitigasi risiko yang bersumber dari SIB dan menjaga stabilitas sistem keuangan.