For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2005 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Also known as: Perda Kabupaten Belitung 6/2005 · Perda Kabupaten Belitung No. 6 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2005Publication Date:23 Mei 2005
Struktur Organisasi PemerintahPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Rumah Potong Hewan
LocationPemerintah Kabupaten Belitung
Effective Date23 Mei 2005
Publication Date23 Mei 2005
Place of EnactmentTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Tahun 1999 Nomor 11 Serie B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah dengan menyesuaikan tarif retribusi dengan kondisi perekonomian terkini. Retribusi Rumah Potong Hewan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Objek retribusi meliputi pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong dan penyediaan kandang, serta pemakaian tempat pemotongan hewan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, jenis, dan jumlah hewan ternak yang akan dipotong. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan dan hewan, dengan prinsip memperoleh keuntungan yang layak. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan dan tidak dapat diborongkan. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai dan disetorkan ke Kas Daerah. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. Sebagian hasil penerimaan retribusi digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan retribusi oleh instansi pemungut.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi membayar tidak tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda/ bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya tarif retribusi yang terutang atau kurang dibayar. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.