For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2004 tentang Retribusi Kawasan Pariwisata Tempat Rekreasi dan Tempat Olahraga

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 13/2004 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 13 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 2004Publication Date:25 Mei 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Kawasan Pariwisata Tempat Rekreasi dan Tempat Olahraga
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date25 Mei 2004
Publication Date25 Mei 2004
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Kawasan Pariwisata, Tempat Rekreasi, dan Tempat Olah Raga di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap perubahan Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan jasa kawasan pariwisata, tempat rekreasi, dan tempat olah raga yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Objek retribusi meliputi pelayanan penyediaan jasa dan fasilitas di kawasan pariwisata, tempat rekreasi, dan tempat olah raga. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan tersebut. Retribusi ini termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Usaha.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis penyediaan jasa, fasilitas, dan lokasi. Tata cara pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan karcis atau tanda bukti pembayaran lainnya yang ditentukan oleh Bupati. Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Barang siapa yang melanggar Pasal-pasal yang memuat ketentuan mengenai kewajiban dan larangan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah).