on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2004 tentang Retribusi Kawasan Pariwisata Tempat Rekreasi dan Tempat Olahraga
Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 13/2004 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 13 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Kawasan Pariwisata, Tempat Rekreasi, dan Tempat Olah Raga di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap perubahan Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan jasa kawasan pariwisata, tempat rekreasi, dan tempat olah raga yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Objek retribusi meliputi pelayanan penyediaan jasa dan fasilitas di kawasan pariwisata, tempat rekreasi, dan tempat olah raga. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan tersebut. Retribusi ini termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Usaha.
Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis penyediaan jasa, fasilitas, dan lokasi. Tata cara pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan karcis atau tanda bukti pembayaran lainnya yang ditentukan oleh Bupati. Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.