For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2012

Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Selatan Provinsi Sulawesi Utara

Also known as: Peraturan Menag 26/2012 · Peraturan Menag No. 26 Tahun 2012 · Peraturan Menag Nomor 26 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:23 November 2012Publication Date:23 November 2012

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Selatan Provinsi Sulawesi Utara
LocationKementerian Agama
Effective Date23 November 2012
Publication Date23 November 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang agama dengan membentuk Kantor Kementerian Agama di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Selatan, Provinsi Sulawesi Utara. Kantor ini bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara dan melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah tersebut. Fungsi kantor ini meliputi perumusan kebijakan teknis, pelayanan dan pembinaan di bidang haji, umrah, pendidikan madrasah, pendidikan agama, kerukunan umat beragama, serta pengelolaan administrasi dan informasi. Struktur organisasi kantor terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Pendidikan Islam, Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya.

(-)

(-)