on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/PERMENTAN/KU.030/8/2017 Tahun 2017 tentang Pengenaan Tarif Jasa Pengujian, Analisis Dan Sertifikasi Bagi Pelajar Dan Mahasiswa
Also known as: Permentan 29/PERMENTAN/KU.030/8/2017 · Permentan No. 29/PERMENTAN/KU.030/8/2017
Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan dasar hukum untuk pengenaan tarif jasa pengujian, analisis, dan sertifikasi bagi pelajar dan mahasiswa dengan tujuan meningkatkan kualitas pendidikan. Tarif PNBP dapat dikenakan sebesar 50% dari tarif yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian. Pelajar dan mahasiswa yang memenuhi syarat, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP dan/atau KK, memiliki kartu pelajar dan/atau kartu mahasiswa, surat rekomendasi/pengantar dari kepala sekolah/dekan, dan proposal studi atau penelitian yang disahkan, dapat mengajukan permohonan pendaftaran kepada Kepala Satuan Kerja (Satker). Kepala Satker membentuk Tim Verifikasi untuk memverifikasi persyaratan. Hasil verifikasi berupa rekomendasi disampaikan kepada pemohon.