Peraturan Menteri ini menetapkan standar sarana dan prasarana kantor di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menunjang kelancaran kinerja serta penyelenggaraan tugas secara profesional, akuntabel, dan meningkatkan pelayanan publik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Standar Sarana dan Prasarana Kantor: Terdiri atas ruang kantor, ruang penunjang, rumah negara, dan kendaraan dinas.
- Ruang Kantor: Meliputi ruang kantor Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan, Staf Ahli, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala UPT, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan Pelaksana. Standar ukuran dan perlengkapan kantor tercantum dalam Lampiran I.
- Ruang Penunjang: Mencakup berbagai ruang seperti ruang bendahara, ruang rapat, lobi, ruang arsip, dan lainnya. Standar perlengkapan ruang penunjang tercantum dalam Lampiran II.
- Rumah Negara: Diperuntukkan bagi Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan, dan Kepala UPT. Penggunaan rumah negara bagi pegawai diatur dengan kriteria tertentu. Standar ukuran dan perlengkapan rumah negara tercantum dalam Lampiran III.
- Kendaraan Dinas: Meliputi kendaraan jabatan, kendaraan operasional, dan kendaraan fungsional. Penggunaan dan pengadaan kendaraan dinas diatur, termasuk standar barang dan standar kebutuhan yang tercantum dalam Lampiran V.
- Pemeliharaan dan Pengamanan: Menteri bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengamanan sarana dan prasarana kantor, yang dapat dilimpahkan kepada Kuasa Pengguna Barang. Pemeliharaan meliputi pemeliharaan ringan, sedang, dan berat. Pengamanan meliputi pengamanan administrasi, fisik, dan hukum.
- Pemantauan dan Evaluasi: Dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara standar barang dan standar kebutuhan dengan penggunaan sarana dan prasarana kantor. Hasil pemantauan dan evaluasi dilaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dan terstruktur dalam pengelolaan sarana dan prasarana kantor di lingkungan Kementerian.