on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Also known as: UU 7/1974 · UU No. 7 Tahun 1974 · UU Nomor 7 Tahun 1974
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-undang ini disusun karena perjudian dianggap bertentangan dengan Agama, Kesusilaan, dan Moral Pancasila, serta membahayakan masyarakat, bangsa, dan negara. Tujuannya adalah untuk menertibkan perjudian, membatasinya hingga lingkungan sekecil-kecilnya, dan akhirnya menghapuskan perjudian dari seluruh wilayah Indonesia.
Ketentuan Substansial
Undang-undang ini mengklasifikasikan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan dan memperberat ancaman hukuman yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pemerintah diberi kewenangan untuk mengatur penertiban perjudian sesuai dengan jiwa dan maksud undang-undang ini, termasuk mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang diperlukan.